Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Sapanfo Segera Terbitkan Pergub Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras

- Senin, 6 Maret 2023 | 10:10 WIB
Penjabat Gubernur Papua Selatan, yang juga Mantan Rektor Universitas Cenderawasih, Dr Ir Apolo Safanpo, ST, MT.,  dalam sebuah kesemoatan lainnya saat diwawancara. (Eveerth Joumilena / lintaspapua.com)
Penjabat Gubernur Papua Selatan, yang juga Mantan Rektor Universitas Cenderawasih, Dr Ir Apolo Safanpo, ST, MT., dalam sebuah kesemoatan lainnya saat diwawancara. (Eveerth Joumilena / lintaspapua.com)

MERAUKE (LINTAS PAPUA)  - Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras).

Regulasi ini dibuat bertujuan untuk menciptakan situasi emanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah selatan. Sebagaimana kasus kriminal banyak terjasi difaktori oleh Miras.

Baca Juga: Ketua Perempuan Tani Papua, Maria Tegai Bantu Distribusi Hasil Pertanian Masyarakat Distrik Yaffi Keerom,

"Kita memang perlu mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran miras di Papua Selatan. Baik mulai dari produksinya, penjualannya, peredarannya, distribusinya ini perlu diatur dalam suatu regulasi yang baik,"ujar Gubernur PPS, Apolo Safanpo,  kemarin di Merauke.

Dirinya mengatakan, pihaknya segera menyusun rancangan Pergub dimaksud. Selanjutnya Pemprov Papua Selatan akan mengundang berbagai komponen dan elemen masyarakat untuk bersama-sama membahas rancangan regulasi itu. Apabila telah ditetapkan, penegakkan peraturan segera dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan.

"Saat ini,kita mau melakukan langkah-langkah penegakkan aturan, tapi belum ada regulasi yang mengatur. Karenanya kita akan segera mendorong sebuah regulasi yang mengatur tentang peredaran Miras,"imbuhnya.

Baca Juga: 6 WNA Dilaporkan Hanyut di Perairan Arafuru

Safanpo menambahkan bahwa regulasi terkait miras itu diterbitkan dalam bentuk peraturan Gubernur. Belum dapat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), mengingat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk.

"Apabila tahun depan, kita sudah punya DPRD Provinsi, maka Pergub itu bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam paripurna dewan," tambahnya.(McMrk/geet/Af/Eyv)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: infopubik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X