DPRP Minta Pansel Tinjau Kembali Persyaratan Batasan Umur Seleksi MRP Papua Pegunungan

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:22 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua mewakili dapil daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan yang meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo dan Pegunungan Bintang, Hengki Bayage, S.AP., M.AP.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua mewakili dapil daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan yang meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo dan Pegunungan Bintang, Hengki Bayage, S.AP., M.AP.

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua mewakili dapil daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan yang meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo dan Pegunungan Bintang, Hengki Bayage, S.AP., M.AP meminta Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Pegunungan untuk meninjau kembali persyaratan batasan umur, dalam rangka seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut Sekretaris Komisi V DPRP Papua ini bahwa batasan umur yang ditetapkan oleh Pansel MRP Papua Pegunungan dalam rangka seleksi MRP Provinsi Papua Pegunungan, yaitu berusia 35-67 tahun dianggap membatasi hak-hak calon anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yang ingin mengikuti seleksi tersebut.

“Selaku Anggota DPRP Papua dari dapil pemilihan DOB Papua Pegunungan, saya minta Pansel MRP Papua Pegunungan bisa meninjau kembali mengenai kriteria usia yang ditetapkan untuk seleksi MRP Papua Pegunungan yang dianggap membatasi hak-hak calon MRP yang akan mengikuti seleksi tersebut,” ucapnya melalui telepon selulernya, Selasa (9/4/2023) malam.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bahwa seleksi MRP di Provinsi Papua Pegunungan seharusnya mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP, dimana dalam Perdasus ini tertera tentang kriteria umur seleksi Anggota MRP, yakni 30-65 tahun.

“Perdasus ini yang sebenarnya menjadi pedoman bagi Timsel MRP Papua Pegunungan. Bukan membuat kriteria dan aturan terkait batasan umur yang tidak sesuai dengan Perdasus tersebut,” jelasnya

“Seharusnya Pansel Papua Pegunungan bisa mengikuti aturan tentang batasan umur yang diatur dalam Perdasus Pemilihan MRP yang ada di provinsi induk di Papua,” tambahnya.

Kata Hengki, pembatasan usia yang dilakukan oleh Pansel MRP Papua Pegunungan dalam seleksi MRP Provinsi Papua Pegunungan seharusnya tidak boleh terjadi, sebab semua orang, terutama mereka yang memiliki hak dan kemampuan untuk menduduki posisi sebagai Anggota MRP di Provinsi Papua Pegunungan.

“Di Provinsi Papua Pegunungan masih baru dan belum diatur Perdasus. Oleh karena itu, seharusnya mengacu kpada Perdasus dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk,” katanya.

Oleh karena itu, politisi PDIP ini berharap, Pansel MRP di Provinsi Papua Pegunungan bisa dapat meninjau kembali persyaratan batasan usia atau umur yang ada, karena sangat membatasi hak-hak calon anggota MRP Papua Pegunungan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami berharap persyaratan MRP Papua Pegunungan mengenai batas usia bisa ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Perdasus tentang Pemilihan MRP di provinsi induk Papua,” harapnya. (Redaksi / lintaspapua.com).

Editor: Eveerth Joumilena

Artikel Terkait

Terkini

X