• Jumat, 22 September 2023

GMKI Cabang Manokwari Sikapi Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penataan Manokwari Sebagai Daerah Injil

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 22:27 WIB
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manokwari, Margareth Lina Sabarofek,, dalam sebuah kegiatan. (GMKI)
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manokwari, Margareth Lina Sabarofek,, dalam sebuah kegiatan. (GMKI)

MANOKWARI (LINTAS PAPUA) -  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manokwari mempertanyakan kinerja Kabag Hukum dan Komisi A DPRD Kabupaten Manokwari terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil yang belum diterbitkannya peraturan Bupati hingga saat ini.

Sejak disahkan pada bulan Oktober tahun 2018 sampai tahun 2023, PERDA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penataan Manokwari Daerah Injil  belum dilaksanakan sampai saat ini dengan tidak keluarkannya Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mengatur lebih lanjut PERDA ini.

Melihat hal ini, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manokwari, Margareth Lina Sabarofek, mempertanyakan kinerja Kabag Hukum.

Menurut Ketua Cabang GMKI Manokwari Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 297 Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Bagian Hukum, beberapa tugas dan fungsi dari Bagian Hukum yaitu menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah, melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah, menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah serta melaksanakan fasilitasi bantuan hukum dan konsultasi hukum.

Namun pada kenyataannya Kabag Hukum Gagal  melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terbukti bahwa Produk hukum ini sudah memasuki tahun kelima sejak disahkan namun hingga saat ini tidak dijalankan dengan belum adanya   Peraturan Bupati (PERBUP) yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut pasal per pasal yang terdapat dalam PERDA ini. ‘Ujar Ketua Cabang GMKI Manokwari’.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Manokwari, Yakonias Surune, bahwa GMKI telah melakukan Audience ke Kabag Hukum Kabupaten Manokwari terkait dengan kepastian hukum PERDA ini namun di tolak dengan alasan Kabag Hukum tidak dapat mendahului pernyataan dari Bupati Manokwari. ‘Kami melihat bahwa Kabag Hukum yang seharusnya mempunyai tugas dan fungsi tidak mampu menjelaskan kepada kami ketika kami meminta konsultasi hukum.

GMKI juga menyoroti Bupati Kabupaten Manokwari selaku Kepala Derah, dimana kami telah meminta Audiense sebanyak dua kali tetapi hal ini tidak direspon oleh Bupati. Kami meminta penjelasan terkait Statmen bahwa Bupati akan Merevisi PERDA ini dengan alasan adanya unsur Diskriminasi dan penamaan fasilitas Bandara yang harus ditambahkan dalam PERDA ini.

Pada kesempatan itu juga GMKI turut mempertanyakan Kinerja DPRD Kabupaten Manokwari dalam hal ini sebagai fungsi kontrol dan Pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan pada sekretariat daerah bagian hukum yang lemah sehingga PERDA ini tidak berjalan selama ini.

Kita dapat melihat selama ini bahwa DPRD dalam hal ini Komisi A seakan-akan membiarkan hal ini terjadi tanpa adanya fungsi kontrol dan pengawasan yang tegas dari DPRD. Lebih lanjut, GMKI juga telah meminta Audiense bersama Komisi A DRRD Kabupaten Manokwari dengan meminta Komisi A memanggil Kabag Hukum secara langsung agar menanyakan mengapa PERDA ini belum dilaksanakan, namun tidak ditanggapi oleh Komisi A DPRD selaku Wakil rakyat hingga saat ini.***

Editor: Fransisca Kusuma

Artikel Terkait

Terkini

X