• Jumat, 22 September 2023

Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Alberth Yoku Dikukuhkan Sebagai Anggota BP3OKP RI

- Selasa, 30 Mei 2023 | 06:39 WIB
 Anggota BP3OKP RI Provinsi Papua, Alberth Yoku, ketika berpose bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, sebelum acara pengukuhan Anggota BP3OKP RI, Senin, 29 Mei 2023. (lintaspapua.com)
Anggota BP3OKP RI Provinsi Papua, Alberth Yoku, ketika berpose bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, sebelum acara pengukuhan Anggota BP3OKP RI, Senin, 29 Mei 2023. (lintaspapua.com)

 


SENTANI (LINTAS PAPUA)  - Pdt. Alberth Yoku, S.Th, selaku Ketua FKUB Kabupaten Jayapura akan dikukuhkan menjadi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI yang berasal dari perwakilan Provinsi Papua.


Pengukuhan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 - 14.30 WIB.


“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua dengan ini saya kukuhkan,” ucap Wapres Ma'ruf Amin.


Sebelumnya, pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan 6 anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dilakukan oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden, Velix Wanggai.


"Masa jabatan keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah 5 tahun. Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo,” kata Velix saat membacakan Surat Keputusan itu.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 - 14.30 WIB.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 - 14.30 WIB. (lintaspapua.com)

Selain Alberth Yoku, ada lima (5) tokoh Papua lainnya yang juga ikut dikukuhkan sebagai anggota BP3OKP RI yakni, Irenen Manibuy (Papua Barat), Yoseph Yanawo Yolmen (Papua Selatan), Pietrus Waine (Papua Tengah, Hantor Matuan (Pegunungan Papua) dan Otto Ihalauw (Papua Barat Daya).


"Selaku anggota BP3OKP, saya sampaikan salam hormat dan mohon dukungan penuh kepada seluruh pimpinan adat, pimpinan agama, pihak pemerintah, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan rekan-rekan jurnalis media cetak, online maupun elektronik, TNI-Polri, serta seluruh lembaga-lembaga DPRD di masing-masing tingkatan dan lembaga MRP, untuk mendoakan anggota BP3OKP yang pada hari ini akan dikukuhkan oleh Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden RI," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan media online ini via telepon seluler, Senin, 29 Mei 2023.


Pengukuhan enam anggota BP3OKP RI ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.


"Acara (pengukuhan) ini dihadiri pemerintah provinsi dari enam provinsi di Tanah Papua, juga ketua dan anggota DPR Papua dan Papua Barat, serta kementerian/lembaga negara seperti Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Jadi, kami ada enam orang dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya, yang akan dikukuhkan oleh bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua BP3OKP RI," ujarnya.


Mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini menjelaskan, pengukuhan tersebut merupakan peristiwa sejarah, karena adanya perubahan Undang-Undang (UU) dari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan juga dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2022 tentang BP3OKP Pasa 6 ayat 1 hingga 4 dengan jelas disebutkan, bahwa anggota BP3OKP berasal dari setiap provinsi di Provinsi Papua merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Anggota BP3OKP Korwil Papua yang juga Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Pdt. Alberth Yoku, S.Th.
Anggota BP3OKP Korwil Papua yang juga Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Pdt. Alberth Yoku, S.Th. (lintaspapua.com)

"Jadi, badan atau BP3OKP ini akan ada dari 2021 hingga 2041, yang sesuai dengan permintaan dari bapak Wakil Presiden untuk mengawal pelaksanaan rencana aksi 2023-2024 guna selaras dengan RIPP Papua 2022-2041," jelasnya.


"Kami yang telah dilantik ini akan mengawali periode pertama dengan Inpres Nomor 15 tanggal 5 April Tahun 2023. Kemudian, badan atau BP3OKP ini akan berlangsung dari 2021 hingga 2041 dan setiap lima (5) tahun sekali anggota badan ini akan ada periodesasi," sambungnya.


Namun, ia menyampaikan, bahwa badan BP3OKP ini berbeda dengan UP4B atau Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat yang tidak mempunyai regulasi dan hanya memiliki peraturan pemerintah.


"Jadi, BP3OKP ini adalah badan yang berkedudukan langsung dalam regulasi atau Undang-Undang (UU). Sehingga utama dan sama dengan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, yang mana 20 tahun perjalanan dari badan ini," paparnya.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X