SENTANI (LINTAS PAPUA) - Pdt. Alberth Yoku, S.Th, selaku Ketua FKUB Kabupaten Jayapura akan dikukuhkan menjadi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI yang berasal dari perwakilan Provinsi Papua.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 - 14.30 WIB.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua dengan ini saya kukuhkan,” ucap Wapres Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan 6 anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dilakukan oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden, Velix Wanggai.
"Masa jabatan keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah 5 tahun. Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo,” kata Velix saat membacakan Surat Keputusan itu.

Selain Alberth Yoku, ada lima (5) tokoh Papua lainnya yang juga ikut dikukuhkan sebagai anggota BP3OKP RI yakni, Irenen Manibuy (Papua Barat), Yoseph Yanawo Yolmen (Papua Selatan), Pietrus Waine (Papua Tengah, Hantor Matuan (Pegunungan Papua) dan Otto Ihalauw (Papua Barat Daya).
"Selaku anggota BP3OKP, saya sampaikan salam hormat dan mohon dukungan penuh kepada seluruh pimpinan adat, pimpinan agama, pihak pemerintah, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan rekan-rekan jurnalis media cetak, online maupun elektronik, TNI-Polri, serta seluruh lembaga-lembaga DPRD di masing-masing tingkatan dan lembaga MRP, untuk mendoakan anggota BP3OKP yang pada hari ini akan dikukuhkan oleh Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden RI," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan media online ini via telepon seluler, Senin, 29 Mei 2023.
Pengukuhan enam anggota BP3OKP RI ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.
"Acara (pengukuhan) ini dihadiri pemerintah provinsi dari enam provinsi di Tanah Papua, juga ketua dan anggota DPR Papua dan Papua Barat, serta kementerian/lembaga negara seperti Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Jadi, kami ada enam orang dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya, yang akan dikukuhkan oleh bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua BP3OKP RI," ujarnya.
Mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini menjelaskan, pengukuhan tersebut merupakan peristiwa sejarah, karena adanya perubahan Undang-Undang (UU) dari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan juga dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2022 tentang BP3OKP Pasa 6 ayat 1 hingga 4 dengan jelas disebutkan, bahwa anggota BP3OKP berasal dari setiap provinsi di Provinsi Papua merupakan Orang Asli Papua (OAP).

"Jadi, badan atau BP3OKP ini akan ada dari 2021 hingga 2041, yang sesuai dengan permintaan dari bapak Wakil Presiden untuk mengawal pelaksanaan rencana aksi 2023-2024 guna selaras dengan RIPP Papua 2022-2041," jelasnya.
"Kami yang telah dilantik ini akan mengawali periode pertama dengan Inpres Nomor 15 tanggal 5 April Tahun 2023. Kemudian, badan atau BP3OKP ini akan berlangsung dari 2021 hingga 2041 dan setiap lima (5) tahun sekali anggota badan ini akan ada periodesasi," sambungnya.
Namun, ia menyampaikan, bahwa badan BP3OKP ini berbeda dengan UP4B atau Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat yang tidak mempunyai regulasi dan hanya memiliki peraturan pemerintah.
"Jadi, BP3OKP ini adalah badan yang berkedudukan langsung dalam regulasi atau Undang-Undang (UU). Sehingga utama dan sama dengan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, yang mana 20 tahun perjalanan dari badan ini," paparnya.
Artikel Terkait
Pdt. Alberth Yoku Ajak Masyarakat Tidak Terprovkasi Situasi Tanggal 1 Dessember 2019
Alberth Yoku : Bapa Habel Melkias Suwae Meletakkan Dasar Pembangunan di Kabupaten Jayapura
Alberth Yoku : Selama PON XX Pelayanan dan Kualitas Konsumsi dari PSU Berjalan Dengan Baik
Sambut Tahun Baru 2022, Kaka Anthonius Ayorbaba Luncurkan Album Terbaru "Tuhan Pelindung Kami" Ciptaan Pdt. Alberth Yoku
Alberth Yoku Apresiasi Fraksi BTI yang Selenggarakan Coffee Morning Bersama Tokoh Agama dan Pemuka Agama
Ondofolo Babrongko Alberth Wally Dikukuhkan Oleh Ondofolo Homfolo
Alberth Yoku Angkat Bicara Terkait Pernyataan untuk Pembekuan MRP, Soroti Lenis Kogoya
Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi
Berjaga - Jagalah, Sebab Kedatangan Yesus Kedua Kali Seperti Pencuri
Damai Sejahtera Allah, yang Melampaui Segala Akal, Akan Memelihara Hati dan Pikiranmu Dalam Kristus Yesus
Tikhikus Adalah Orang Kepercayaan Rasul Paulus, Inilah Kisah Dirinya Setia Melayani Tuhan Yesus
Goa Kontilola di Wamena, Dimaknai Sebagai Tempat Kelahiran Yesus
Filipi 4:19 Allahku Akan Memenuhi Segala Keperluanmu Menurut Kekayaan dan Kemuliaan-Nya Dalam Kristus Yesus
Selamat Merayakan Kematian TUHAN YESUS KRISTUS.
Kematian Yesus di Kayu Salib
Bacaan Firman Tuhan Pagi ini, 16 April 2023, Tuhan Yesus Memberkati Kita Semua
Lima Tanda - Tanda ini Menyertai Orang Percaya dan Bila Kita Tetap Bersama Yesus
Sumber Damai Sejahtera, Tuhan Yesus Selamatkan Hidup Umat Manusia