• Jumat, 22 September 2023

Sudah 3 Pekan SMP Gudang Arang Merauke Dipalang, Pemerintah Belum Merespon

- Kamis, 1 Juni 2023 | 09:01 WIB
Sudah 3 Pekan SMP Gudang Arang Merauke Dipalang, Pemerintah Belum Merespon. Richard (LPC)
Sudah 3 Pekan SMP Gudang Arang Merauke Dipalang, Pemerintah Belum Merespon. Richard (LPC)

MERAUKE (LINTAS PAPUA) - Sudah tiga pekan masyarakat pemilik hak ulayat lakukan pemalangan gedung SMP Negeri Gudang Arang Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Terhadap hal tersebut, Ketua DPC GAMKI Merauke, Pdt Regina Swabra, mengatakan, intinya GAMKI prihatin dengan sikap pemerintah yang lambat merespon persoalan yang terjadi sehingga mengakibatkan peserta didik tidak bisa beraktivitas belajar seperti biasanya apalagi dalam waktu dekat sudah ujian akhir sekolah.

"DPC GAMKI Merauke meminta agar dinas terkait segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh keluarga besar SMP Negeri Gudang Arang, supaya aktivitas sekolah bisa normal kembali," kata Pdt. Regina Swabra.

Sangat disayangkan sebab 99,9 % adalah anak asli Papua bagaimana kita mau jadi tuan di negeri sendiri kalau hal ini dibiarkan terjadi.

Harapan kami DPC GAMKI Merauke supaya pemerintah segera selesaikan persoalan yang terjadi supaya kedepan generasi emas Papua Selatan dapat menikmati apa yg harus mereka nikmati apalagi masalah pendidikan.

Hal senada juga, disampaikan oleh orang murid di sekolah tersebut, terkait pemalangan (pemasangan MENGGAH) di SMP Negeri Gudang Arang Merauke, yang terjadi sejak hari Kamis (11/5) oleh Pemilik Hak Ulayat. Sehingga berdampak bagi anak-anak kami yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.

"Mengingat Sekolah tersebut 99,9% adalah murid asli OAP (Orang Asli Papua) dengan demikian kami orang tua/wali murid berharap Pemerintah daerah segera mengambil langkah persuasif dan solusi terbaik bagi seluruh anak yang bersekolah disana," ucap Alex, salah satu orang tua murid disekolah tersebut.

Sebut Alex, secara tegas diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28c ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun dengan peristiwa ini maka kami berpendapat tidak adanya perhatian dan implementasi UUD 45 dari Pemerintah kepada kami sebagai masyarakat.

Pemalangan (pemasangan MENGGAH) oleh pemilik hak ulayat menurut kami adalah benar adanya. Sebab hal ini telah disampaikan beberapa tahun terakhir namun belum terealisasi pula. Ini hak mereka yang harus dijunjung serta dihargai oleh Negara (Pemda). Sebagaimana diamanatkan dalam PERSASUS 23/2008, tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah.

Kembali kami tegaskan bahwa kedua sisi ini berkaitan erat antara hak dan kewajiban, sehingga sekali lagi kami menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan memohon kepada Komisi terkait DPRD Kabupaten Merauke agar segera menyelesaikan hal ini, sehingga anak-anak kami tidak terlantar atas pendidikan mereka.

Kepala Sekolah SMP Negeri Gudang Arang, John Mailoa, yang dikonfirmasi, membenarkan soal pemalangan tersebut.

"Ya, bagi kami pihak sekolah, sepenuhnya berharap kepada Dinas, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merauke, terkait pemalangan oleh masyarakat pemilik hak ulayat," ucap John Mailoa.

Untuk proses belajar-mengajar, sebut John, pastinya terhambat, dan anak-anak didik tak bisa berinteraksi langsung dengan guru.ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, yang dikonfirmasi Lintas Papua.Com, Kamis 1 Juni 2023 mengatakan, kami belum bisa malampaui batas kewenangan. Karena SMP adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Merauke.

"Coba konsultasi dengan bapak Bupati, atau mungkin bisa langsung ke kantor beliau atau ke rumah beliau, atau bisa juga minta melalui Kadis Pendidikan Kabupaten, atau staf kabupaten yang lain," ucap Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Richard/Lintas Papua)

Halaman:

Editor: Richard Mayor

Terkini

X