JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Anggota DPR Papua, Jhon NR Gobay, di Jayapura – Papua, kembali menegaskan ke Pemerintah Provinsi Papua, masyarakat adat pemilik hak Ulayat, agar tidak kembali mengijinkan Perusahaan kelapa Sawit berinvestasi diatas Tanah Papua.
Baca Juga: Ketua IKT Kabupaten Jayapura Bantu Panitia Turnamen Sepakbola Antar Pilar KKSS Cup I
Pers rilis yang diterima melalui pesan whatsApp-nya, Jhon menuliskan, pada beberapa Kabupaten di Provinsi Papua, seperti Mimika, Nabire, dan lainya saat ini terdapat ratusan hektar bahkan ribuan hektar sawit yang ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah Provinsi Papua dan juga pusat.
Walau demikian, lanjut Jhon penerimaan berupa bagi hasil sektor Perkebunan Sawit dari Pemerintah Pusat melalui transfernya ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya ke Kabupaten/kota masing-masing itu, jumlahnya berupa pada hasil akhir di Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat kecil atau tidak berbanding lurus.
“Secara rill di lapangan, jumlah hutan yang di tebang, jumlah tanah yang ditanami sampai dengan kehilangan hutan adat, itu tidak sebanding dengan jumlah sawit dan minyak sawit yang keluar dari pohon sawit ditanam di tanah Papua,” tegas Jhon NR.
Dilain sisi, kata Jhon konflik antara masyarakat pemilik Hutan adat atau hak ulayat dengan Pemerintah Daerah, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit pun menjadi miris sekali. Selalu saja ada konflik konflik yang timbul Diana.
Baca Juga: Pengda INI Kabupaten Jayapura Dukung Penuh Kongres ke-XXIV INI Digelar di Jawa Barat
“Di Kabupaten Mimika, PT. PAL sejak membongkar hutan sampai sekarang kolaps, meninggalkan ribuan hektar kelapa sawit siap produksi namun belum juga dibangunkan rumah/industri produksi kelapa sawit,” kisahnya.
Dengan realita tersebut, Majelis Rakyat Papua (MRP) pun beberapa kali diminta oleh kelompok masyarakat adat di Timika, untuk duduk perkara PT. PAL atau Prima Argo Lestari itu. Akan tetapi pihak Manajemen PT. PAL selalu hengkang. Akhirnya hari ini seperti kita ketahui, perusahaan Kelapa Sawit di Timika itu sudah resmi ditangani pengadilan Niaga di Jakarta.
Sehingga, menyikapi peristiwa hilangnya hutan adat, ekosistem satwa, kerusakan siklus tanah untuk berkebun dan berburu satwa di hutan dan air menjadi perhatian serius kami di DPR, MRP serta Pemerintah Provinsi Papua. Demikian halnya di tingkat kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
“kami tegaskan, di Papua juga masih tidak perlu lagi ada penambahan atau pembukaan lahan baru untuk perkebunan yang satu ini,” Tegas Gobay.
Beberapa dampak yang akan timbul dikemudian hari akibat adanya Perkebunan Sawit di mata Anggota DPRP Fraksi Otsus itu ialah, terbukti merusak sumber kehidupan masyarakat adat seperti ketergantungan sumber pendapatan dan penghasilannya dari Hutan disekitar mereka.
Baca Juga: Wabup Giri Wijayantoro Sambut Kedatangan Kontingen Jamnas XI Kabupaten Jayapura
Kehadiran Perkebunan itu juga sudah pasti membuat area sekitar perkebunan itu mudah tandus sampai pada terjadi longsor disekitaran sungai atau kali-kali yang ada.
Artikel Terkait
Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih Gelar Bedah Buku Sambut Dies Natalis ke-21 Tahun 2022
Inilah Sejumlah Buku Penting Tentang Papua, Dibedah Langsung Dipimpin Dekan Fatek Uncen, Johni Numberi
Warga Kampung Nayaro Meriahkan Pesta Adat Arapao, Ketua Lemasko Akui Sebagai Prosesi Pendewasaan Anak