DPR Papua Bentuk 2 Pansus Sikapi Kasus Mutilasi Mimika dan Kasus Penganiayaan di Mappi

- Rabu, 21 September 2022 | 21:23 WIB
Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda (kiri), didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Edoardus Kaize (kanan). Richard (LPC)
Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda (kiri), didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Edoardus Kaize (kanan). Richard (LPC)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua), resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), guna sikapi kasus mutilasi 4 warga Nduga, di Mimika, juga penganiayaan terhadap 3 warga sipil di Mappi.

Pembentukan pansus tersebut, disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Edoardus Kaize, Rabu 21 September 2022, di Kantor DPR Papua.

Menurut Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, hasil rapat Bamus DPR Papua telah menyepakati pembentukan dua pansus yakni, Pansus Mutilasi dan Pansus Mappi.

"Dalam Bamus, kita telah menyepakati membentuk dua pansus yakni, pansus mutilasi Mimika dan pansus Mappi," ujar Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda.

Yunus menyebutkan, semua aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR Papua, seperti kasus mutilasi 4 Mimika, penganiayaan 3 warga sipil oleh oknum TNI di Mappi, juga Save Lukas Enembe dalam unjuk rasa, (20/9), akan diteruskan ke Jakarta.

"Kita sudah putuskan hari ini, besok DPR Papua akan berangkat untuk menyerahkan ketiga aspirasi itu ke instansi terkait di Jakarta. Kami hanya meneruskan aspirasi, sebagai tugas kami di lembaga ini meneruskan aspirasi rakyat ke pemerintah pusat," tutur Yunus Wonda.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengintervensi hal-hal terkait aspirasi yang masuk. Tugas kami hanya meneruskan aspirasi itu dan itu murni aspirasi masyarakat.

Dalam rapat bamus DPR Papua itu, diakui memang ada usulan untuk pembahasan jadwal sidang APBD Perubahan 2022 dan rolling anggota, namun tidak diputuskan dalam rapat ini.

"Kedua usulan itu belum kami putuskan karena kami koordinasi dengan pimpinan DPR Papua. Terkait dengan dua pansus dan tim yang ke Jakarta, tadi sudah kami putuskan," ucap Yunus.

Untuk itu, dari hasil pembentukan kedua pansus tersebut, pihaknya mengembalikan kepada fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPR Papua untuk mengirimkan nama yang masuk dalam pansus itu.

"Apapun aspirasi yang disampaikan rakyat ke DPR Papua, maka tugas DPR Papua menerima dan meneruskan kepada instansi terkait baik pemerintah daerah ke pusat, termasuk tuntutan Koalisi Rakyat Papua (KRP) dalam unjuk rasa Save Lukas Enembe akan disampaikan kepada Presiden RI," pungkasnya. (Richard/Lintas Papua)

Editor: Richard Mayor

Terkini

X