Baca Juga: IKEMAL Kabupaten Jayapura Siap Sambut Peserta KMAN VI Asal Maluku di Tanah Tabi
"Penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe itu bertentangan dengan KUHP dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Nah Gubernur Lukas Enembe sampai saat ini belum diminta keterangan sebagai saksi dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," ujarnya Roy usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin, 12 September 2022.***
Artikel Terkait
Pasca Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Pemprov Papua Tetap Kondusif dan Gubernur Lukas Enembe Ajak ASN Kerja
Jalani Pemulihan Kesehatan, Gubernur Papua, Lukas Enembe Tidak Melarikan Diri dan Tetap Bersikap Kooperatif
Massa Aksi Save Lukas Enembe Serahkan Aspirasi kepada Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua
Kuasa Hukum Lukas Enembe Membantah Soal Aliran Dana Ratusan Miliar ke Perjudian, Itu Bohong
Kuasa Hukum Lukas Enembe Sayangkan Pernyataan Mahfud MD, "Bukan Tugasnya Umumkan Harta Kekayaan Orang "
Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Polisi Siap Bantu KPK Tangani Kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe
Penegakan Hukum Terhadap Gubenrur Lukas Enembe Dinilai Tingkatkan Good Governance di Papua
Tokoh Agama Papua : Proses Hukum Lukas Enembe Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi
Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif
Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi