SENTANI (LINTAS PAPUA) - Salah satu tokoh adat di Papua mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, tokoh adat Papua ini juga meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk mematuhi hukum yang berlaku usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar lebih oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Tokoh Adat Papua asal Kabupaten Jayapura, Yanto Khomlay Eluay , agar Gubernur Papua Lukas Enembe dapat mengikuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Selaku tokoh adat, beliau (bapa Lukas Enembe) ini juga sebagai anak adat Papua. Selaku pemimpin masyarakat hukum adat dan juga salah satu tokoh adat di Papua, kami sangat berharap kepada bapa Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang juga sebagai anak adat ini juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai adat itu. Sebagai anak adat dan juga sebagai warga negara Indonesia, itu harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di atas negara ini," jelasnya.
Yanto Khomlay Eluay yang juga Ondofolo Besar Sentani menyarankan agar Gubernur Papua Lukas Enembe harus bersikap gentle mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Selaku salah satu pemimpin masyarakat hukum adat di Papua, kami imbau kepada pak Lukas Enembe sebagai anak adat, untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara kita ini. Karena Papua ini sudah bagian daripada wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia," imbuh pria yang akrab disapa Ondo Yanto ini.
Selain sebagai warga adat yang mempunyai hak dan kewajiban, lanjut Ondo Yanto, tetapi sebagai warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Yakni, ada kewajiban-kewajiban sebagai warga negara yang harus dipatuhi dan ditaati. Apalagi, beliau (Lukas Enembe) ini sebagai seorang pejabat yang sudah dilantik dalam sumpah jabatannya itu akan setia dan tunduk kepada Undang-Undang Dasar dan Pancasila, serta segala proses hukum yang berlaku di atas negara ini," ujar Ondofolo Kampung Sereh ini.
"Jadi, jangan sampai mencoreng atas sumpah yang sudah diucapkan oleh bapa Lukas Enembe. Harus di ingat secara baik-baik, ada pejabat Papua yang notabenenya orang Kristen pada saat dilantik dengan sumpah janji jabatannya itu meletakan tangannya diatas Al-Kitab. Kalau sudah salah, maka harus siap menerima resiko itu. Tunjukanlah bahwa anda komitmen dengan apa yang sudah anda buat dengan Tuhan, baik sebagai umat beragama, juga sebagai warga adat dan sebagai warga negara Indonesia,'' tambahnya.
Ia juga berharap kepada saudara-saudara atau warga yang ada berkumpul di Kediaman Pribadi Gubernur Lukas Enembe agar tidak menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Kami harap masyarakat tidak menghalang-halangi proses hukum dan jangan sampai ikut terlibat mendukung orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Papua. Untuk itu, mari kita sama-sama mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah di negara ini. Karena itu untuk kebaikan dan kemajuan rakyat Papua," pungkasnya. (Irfan / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Jalani Pemulihan Kesehatan, Gubernur Papua, Lukas Enembe Tidak Melarikan Diri dan Tetap Bersikap Kooperatif
Massa Aksi Save Lukas Enembe Serahkan Aspirasi kepada Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua
Kuasa Hukum Lukas Enembe Membantah Soal Aliran Dana Ratusan Miliar ke Perjudian, Itu Bohong
Kuasa Hukum Lukas Enembe Sayangkan Pernyataan Mahfud MD, "Bukan Tugasnya Umumkan Harta Kekayaan Orang "
Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Polisi Siap Bantu KPK Tangani Kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe
Penegakan Hukum Terhadap Gubenrur Lukas Enembe Dinilai Tingkatkan Good Governance di Papua
Tokoh Agama Papua : Proses Hukum Lukas Enembe Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi
Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif
Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi
Tokoh Pemuda Papua, Martinus Kasuay Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe