Komisi Informasi Papua Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Kabupaten Mappi

- Kamis, 29 September 2022 | 07:57 WIB
Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Papua. (KI Papua)
Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Papua. (KI Papua)

 

MAPPI (LINTAS PAPUA) - Pemerintah Kabupaten Mappi melakukan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Papua. Kegiatan ini dihadiri ASN, TNI Polri, para tokoh masyarakat Mappi, di Gedung Olah Raga (GOR) Qhaindauri, Kota Kepi, Kabupaten Mappi, Rabu, 28 September 2022.

 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia ini diperingati setiap tanggal 28 September tiap tahunnya. Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002 lampau.

 

“Di Indonesia, peringatan ini dimulai tahun 2011. Hari Hak Untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik membuka diri dan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik,” jelas Wilhelmus Pigai,  saat memberikan sambutan Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik pada Hari Hak untuk Tahu Sedunia di GOR Qhaindauri, Kota Kepi, Kabupaten Mappi, Rabu, 28 September 2022.

 

Wilhelmus mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi untuk mendorong keterbukaan informasi publik, guna terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparansi, terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

Dalam kesempatan itu, Wilhelmus Pigai juga menyampaikan, Komisi Informasi Provinsi Papua sedang melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Keterbukaan Informasi Publik 2022 Se-Papua.

 

“Kegiatan Monev KIP dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemkab Mappi sebagai salah satu Badan Publik di Provinsi Papua dapat berpartisipasi dalam kegiatan Monev KIP ini,” kata Wilhelmus Pigai.

 

Penjabat Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP. M.Si berterima kasih atas arahan dan dukungan Komisi Informasi Provinsi Papua atas kegiatan ini, terlebih informasi saat ini sangat penting di era reformasi dan industrialisasi.

 

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X