Kinerja Menurun, Fraksi Gabungan Soroti Kepimpinan Ketua DPR Papua Karena Tak Hormati Asas Kolektif Kolegial

- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua, masiing - masing Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., Wakil Ketua atas nama Nason Uty, SE., Sekretaris atas nama Alfred Fredy Anouw, S.IP., dan Anggota atas nama Orgenes Kaway, S.Th., dan  Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si (lintaspapua.com)
Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua, masiing - masing Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., Wakil Ketua atas nama Nason Uty, SE., Sekretaris atas nama Alfred Fredy Anouw, S.IP., dan Anggota atas nama Orgenes Kaway, S.Th., dan Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si (lintaspapua.com)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA ) - Sesuai dengan keadaan yang berkembang tentang penyusunan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan, dengan ini Fraksi Gabungan II Bangun Papua menyikapi dan menyayangkan adanya keterlambatan.

 

Hal ini disampaikan Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua, masiing - masing Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., Wakil Ketua atas nama Nason Uty, SE., Sekretaris atas nama Alfred Fredy Anouw, S.IP., dan Anggota atas nama Orgenes Kaway, S.Th., dan  Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si.


"Fraksi Gabungan II Bangun Papua memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua yang telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PKUA – PPAS) pada bulan Juli 2022
yang artinya sudah sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku," ujar  Ketua  Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., dalam keterangan pers bersama di Jayapura, Senin, 17 Oktober 2022.

 

Lebih lanjut,  Fraksi Gabungan II Bangun Papua mendukung pelaksanaan Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 177 dan Pasal 179 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Perubahan KUA dan PPAS seharusnya sudah selesai dibahas dan disetujui paling
lambat minggu kedua di bulan Agustus, serta pembahasan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan sudah harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

 

"Fraksi Gabungan II Bangun Papua memandang bahwa keputusan Ketua DPR Papua untuk mengawal seluruh rangkaian jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sudah keluar dari asas kolektif kolegial, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Dewan Pasal 63. Hal ini menyebabkan kinerja DPR Papua menjadi sangat turun karena semua keputusan harus berdasarkan keputusan Ketua DPRP,' ucap Agus Kogoya, yang dibenarkan Wakil Ketua, Nason Uty, SE., dan Sekretaris, Alfred Fredy Anouw, S.IP.

 

Senada dengan itu, dalam jumpa pers bersama Orgenes Kaway, S.Th., dan  Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si., menyampaikan,  bahwa  Fraksi Gabungan II Bangun Papua telah mengingatkan pimpinan DPR Papua melalui surat tertanggal 22 dan 27 September 2022 untuk segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait penyusunan Perubahan APBD tahun 2022.

Lebih lanjut, Ditegaskan, bahwa Fraksi Gabungan II Bangun Papua sangat menyayangkan keterlambatan ini yang berimplikasi pada tidak adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PABBD) Tahun 2022 yang artinya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah untuk melaksanakan tahun anggaran 2022 yang masih tersisa berapa
bulan ke depan.

"Dimana sangat berdampak pada sektor-sektor pelayanan publik
yang terganggu disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
Atas dasar kenyataan tersebut di atas, maka dengan ini Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPRP yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Garuda menyatakan Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua atas keterlambatan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022," ucapnya.

Pihaknya  meminta kepada Saudara Gubernur untuk tetap mengalokasikan anggaran yang diprioritaskan bagi pemenuhan pelayanan Publik terutama di bidang Pendidikan dan Kesehatan serta kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh
Pemerintah Provinsi Papua antara lain kepada para honorer dan guru-guru kontrak serta tenaga-tenaga kesehatan yang sampai saat ini masih belum menerima haknya

 

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X