SENTANI (LINTAS PAPUA) - Kepastian hukum atas wilayah hukum adat merupakan hak yang sangat mendasar atau fundamental, jika berbicara tentang keseluruhan dari hak-hak masyarakat hukum adat.
"Selaku masyarakat adat, kita memiliki sejumlah hak. Dari sekian banyak hak, kepastian hak atas tanah adalah dasar dari sejumlah hak tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai membuka kegiatan KMAN VI 2022, di Stadion Barnabas Youwe, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 24 Oktober 2022.
Dirinya juga mengumpamakan, seperti rumah. Di mana, rumah itu masyarakat adat bisa menjalankan hukum adatnya, juga bisa menjalankan kehidupannya.
"Jadi hak-hak yang lain itu bisa dinimkati sepanjang hak yang paling mendasar yang disebut dengan fundamental yaitu, kepastian hak atas wilayah adat bisa terpenuhi," ujar perempuan asal Toraja ini.

Dikatakan Rukka, masyarakat hukum adat memiliki berbagai macam hak. Tetapi, tidak semua hak menjadi dasar untuk pengakuan keberadaannya dan hanya hak atas wilayah adat yang paling menjadi dasar.
Sebab itu, lanjut Rukka, pihaknya akan mendorong, pengakuan hak atas Wilayah hukum adat menjadi isu atau materi utama yang akan di bahas dalam setiap pembahasan pada beberapa lokasi titik serasehan yang sudah disediakan oleh panitia KMAN VI.
Kenapa didorong menjadi materi utama, katanya, karena tanpa adanya pengakuan atas hak wilayah adat, maka sulit sekali memproteksi hak-hak masyarakat adat lainnya.

"Hari ini, dengan bangganya kita mengaku sebagai masyarakat adat. Tetapi, jika kita tidak memiliki wilayah adat, maka sulit bagi kita untuk mempertahankan eksistensi adat kita,” tandasnya.
Untuk itu, Sekjen AMAN ini sangat mengharapkan dukungan dari setiap delegasi AMAN untuk mengangkat masalah hak atas wilayah adat di setiap pembahasan pada sesi saraasehan nanti.
“Jadi, hak atas wilayah adat itu yang pertama dulu di akui, itu juga yang disebut dengan hak kolektif masyarakat adat dan itu diakui oleh Undang-undang dasar. Karena itu harus segera diwujudkan dalam bentuk Undang-undang masyarakat hukum adat,” harap Rukka diakhir wawancaranya. (Muhammad Irfan / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
PGRI Kabupaten Jayapura Siap Mendukung Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Tanah TABI
Semangat Kongres Masyarakat Adat Nusantara Tak Boleh Kesampingkan Momen HUT KMA
Profesor Partino Usulkan Event Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI Didaftarkan ke Rekor MURI
Dukung Kongres Masyarakat Adat Nusantara, PDAM Jayapura Serahkan Donasi 1.000 Karton AMDK Robongholo
Kesiapan Menuju Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Tanah Tabi
720 Peserta Dari Berbagai Provinsi Telah Tiba, Siap Ikuti Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Tanah Tabi
Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI , Momen Sejarah Bagi Masyarakat Adat Papua Khususnya Ifar Besar
606 Polisi Disiagakan Jaga Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura
Selain Agenda Utama, inilah Suguhan Menarik Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura
Pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ditandai Dengan Pawai Budaya