7 Unit Mobil Sitaan Aset Pemda Mamberamo Raya Diserahkan Kejaksaan Jayapura

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:04 WIB
7 Unit Mobil Sitaan Aset Pemda Mamberamo Raya Diserahkan Kejaksaan Jayapura. Richard (LPC)
7 Unit Mobil Sitaan Aset Pemda Mamberamo Raya Diserahkan Kejaksaan Jayapura. Richard (LPC)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (25/10) resmi menyerahkan sebanyak tujuh unit kendaraan roda empat yang menjadi aset daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, yang disita dari tangan para ASN di daerah tersebut.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, yang diterima langsung
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, John Tabo,

Atas pengembalian aset tersebut, Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Jayapura itu.

Sekedar diketahui, diaset mobil yang dikembalikan tersebut bernilai sekitar Rp miliar, tercatat dalam aset pembelanjaan tahun 2014.

Hingga berita ini disiarkan, proses acara penyerahan tersebut masih berlangsung. (Richard/Lintas Papua)

Editor: Richard Mayor

Terkini

X