JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meresmikan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Jumat, 11 November 2022.
Pemekaran tiga provinsi baru di Papua yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini ditandai dengan pelantikan 3 penjabat (Pj) gubernur yang sudah ditunjuk Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin 3 provinsi baru tersebut.
Peresmian pemekaran tiga provinsi baru di Papua tersebut dilakukan secara simbolis dengan penabuhan tifa. Sebuah alat musik tradisional masyarakat Papua, serta penandatanganan prasasti.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Rangkul IPDN Papua Kolaborasi Program JKN-KIS
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022," ucap Tito Karnavian dalam upacara peresmian, dikutip dari tayangan YouTube Kemendagri RI.

Adapun tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi ini telah disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada 25 Juli 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berbincang Santai Dengan Pemimpin Dunia di Pendopo Wantilan Bali
Para pj gubernur dari masing-masing wilayah yang telah diresmikan antara lain: Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.
Fakta menarik yang ditemukan, ternyata Apolo Safanpo sendiri sebelumnya merupakan Rektor dari Universitas Cendrawasih Papua dan Nikolaus Kondomo sebelumnya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Sementara itu, Ribka Haluk sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, masing-masing penjabat gubernur tersebut akan mengemban banyak tugas
Artikel Terkait
Danrem 172/PWY Usulkan Ramses Ohee Sebagai Pahlawan Nasional Dari Tanah Papua
Pendataan Regsosek di Papua Masih Kendala Medan dan Gangguan Keamanan
Pelinus Balinal Sebut Pengesahan Tiga Provinsi Baru di Papua sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Papua
Galery Visitasi Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Papua di KPID Papua
Kadishut Papua Ibadah Bersama Jemaat GKI Imanuel Benyom dan Berikan Bantuan
Laksamana Madya TNI (PURN) Ambasador Freddy Numberi Sumbang Buku 'Menguak Tabir Sejarah Papua' ke Uncen
Uncen Sikapi Pj. Sekda Tiga DOB di Papua Hanya Terbatas Enam Bulan Sesuai Perpres
Siap Bentangkan Baliho Raksasa, Alumni SMA YPK Nabire Sambut Kedatangan Pj. Gubernur Papua Tengah
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Rangkul IPDN Papua Kolaborasi Program JKN-KIS
Pertemuan Bersama Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua