Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Benarkan Penangkapan Lukas Enembe

- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:13 WIB
Nampak Gubernur Papua Lukas Enembe  diterbangkan dari Bandara Sentani pada, 10 Januari 2023, pukul 14.00 WIT (Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua  (TAHGP))
Nampak Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan dari Bandara Sentani pada, 10 Januari 2023, pukul 14.00 WIT (Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (TAHGP))

"THAGP : Kami Mengikuti Prosedur Yang Ada"

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT.

Menurut Anggota THAGP, Dr. S. Roy Rening, Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan dari Bandara Sentani pada sekitar pukul 14.00 WIT.

Suasana Gubernur Papua, Lukas Enembe saat berada dalam pesawat.
Suasana Gubernur Papua, Lukas Enembe saat berada dalam pesawat. (Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

"Kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari Mako Brimob bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara. Namun sesampainya di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta," kata Roy, saat ditemui di Jayapura pada Selasa siang.

Suasana Makpo Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura pada 10 Januari 2023
Suasana Makpo Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura pada 10 Januari 2023

Ditambahkannya, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada, terkait dengan penahanan Lukas Enembe. Terkait dengan penahanan yang dilakukan KPK, Anggota THAGP lainnya, Petrus Bala Pattyona, meminta agar KPK mempertimbangkan kesehatan Pak Lukas Enembe.

"Kami minta kesehatan Pak Gubernur juga dipertimbangkan oleh KPK," ujar Petrus.

Selain mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, THAGP juga meminta KPK, untuk mempertimbangkan permohonan Pak Lukas dan keluarga, untuk dirawat di Singapura. Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) / lintaspapua.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X