Merauke (LINTAS PAPUA) - Belum lama ini jagat maya Merauke dihebohkan dengan beredarnya konten asusila yang tersebar melalui WhatsApp grup dan media sosial lainnya.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan ketika di konfirmasi terkait dengan beredarnya video tersebut mengungkapkan bahwa terkait dengan konten tersebut pihaknya sudah mengamankan 3 orang.
"Dua orang yang diduga sebagai pelaku atau pemeran dalam video itu dan 1 orang lain yang diamankan adalah penyebar" kata Kapolres, Senin (06/02).
Kata Kapolres ketiganya bakal di jerat dengan Undang-undang ITE. Karena telah membuat atau memproduksi dan menyebarkan konten tidak senonoh.
"Apapun alasannya mau untuk dokumentasi pribadi atau apapun itu alasannya tidak dapat dibenarkan karena apa yang dibuat ini sudah jelas-jelas melanggar hukum" tegasnya.
Untuk proses selanjutnya di kata mantan Kapolres Intan Jaya ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pasal dan ancaman hukuman nanti ya, setelah proses penyelidikannya selesai akan kami gelar lagi" pungkasnya. (Arie / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
HUT PI ke-168, Bupati Bersama Waket I Sinode Resmikan Gereja GKI Lahairoi Wulukubun
Berbagi Doorprize : Pengurus NU Mappi Gelar Jalan Sehat Peringati NU 1 Abad
GKI Maranatha Yabanda Gelar Lomba Panah Tradisional
Kolonel Inf Agus Widodo Resmi Jabat Dandrem 174/ATW Merauke
Vocal Grup Emaus Bermazmur Lapas Abepura Berikan 80 Juta Untuk Penerjemahan Alkitab Bagi Koroway
Menlu Retno Marsudi Pimpin Pertemuan Menlu ASEAN
RI Raih Dua Gelar Juara Pada 31st Fajr Badminton International Challenge
Danrem Temui Pj Bupati Jayapura, Berencana Aktifkan Kembali Rumah Pengolahan Sagu
Penjabat Bupati Jayapura Hadiri Rakor Kepala Daerah Se Tanah Papua
Dinilai Mampu Meminimalisir Kamtibmas di Wilayah Papua, Mathius Fakhiri Sapatutnya Diberi Jabatan Bintang 3