Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo Resmi Melantik Panpel MRPS dan Siap Bekerja

- Jumat, 31 Maret 2023 | 08:25 WIB
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., IPM.,  melantik 5 orang Panitia Pemilihan (Panpel) Majelis Rakyat Papua Selatan, Rabu (29/3/2023) sore. (Ari  / lintaspapua.com)
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., IPM., melantik 5 orang Panitia Pemilihan (Panpel) Majelis Rakyat Papua Selatan, Rabu (29/3/2023) sore. (Ari / lintaspapua.com)

MERAUKE (LINTAS PAPUA)  -  Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., IPM.,  melantik 5 orang Panitia Pemilihan (Panpel) Majelis Rakyat Papua Selatan, Rabu (29/3/2023) sore.

 

Pelantikan yang berlangsung di Swissbell Hotel Merauke itu dihadiri unsur forkopimda dari empat kabupaten di wilayah selatan Papua.

Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyatakan bahwa pelantikan panitia pemilihan anggota MRPS berdasarkan Pergub Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Keanggotaan MRPS tahun 2023.

Apolo menyebut jumlah anggota panpil MRPS terdiri dari lima orang, dua orang berasal dari unsur pemerintahan, dua lainnya dari unsur masyarakat dan satu lagi berasal dari unsur akademisi. Untuk dua anggota Panpil dari unsur pemerintahan itu berasal dari Kabupaten Asmat dan Boven Digul. Sedangkan dua anggota dari unsur masyarakat berasal dari Kabupaten Mappi dan Merauke.

"Dengan demikian empat kabupaten di cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan ada perwakilannya di dalam keanggotaan Panpil MRP ini. Dan satu orang lagi berasal dari Universitas Negeri Musamus Merauke. Kita harapkan Panpil akan bekerja mulai hari ini, segera setelah upacara pelantikan ini," kata Apolo.

Mantan Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura ini mengatakan bahwa selanjutnya setelah dilantik, Panpil MRPS akan melaksanakan rapat untuk menentukan struktur organisasinya yakni untuk memilih ketua dan sekretaris serta anggota. Setelah itu, panpil juga akan mulai rapat untuk menyusun agenda atau jadwal kerja selama dua bulan ke depan.

"Jadwal kerja mereka (Panpil MRPS) waktunya hanya dua bulan. Di akhir Mei kita sudah harus mengirim calon anggota MRPS terpilih kepada Mendagri untuk selanjutnya diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam keputusan presiden. Oleh sebab itu kepada lima anggota Panpil yang baru dilantik kita minta untuk dapat bekerja secara profesional dan independen," ujarnya.

Apolo menjelaskan, di era informasi dan keterbukaan saat ini tentunya masyarakat juga ikut mengawasi seluruh tahapan dan proses pelaksanaan seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua dengan harapan Panpil dapat menghasilkan 33 anggota MRPS yang mewakili masyarakat empat kabupaten di wilayah selatan dalam kelembagaan MRP.

"Lembaga MRP diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dijabarkan kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP," tuturnya.

"Di sana sudah ada syarat-syarat untuk menjadi anggota MRP. Jadi UU Otsus dan PP MRP serta Pergub MRP Papua Selatan akan menjadi pegangan atau acuan bagi kita semua untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya proses seleksi ini. Oleh karena itu sangat diharapkan transparansi dan keterbukaan dari seluruh tahapan supaya masyarakat dapat ikut serta dalam setiap proses dan tahapan yang dilaksanakan," sambung Apolo.

Apolo juga menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, Provinsi Papua Selatan akan memiliki 33 anggota MRP. Sejumlah 33 anggota MRPS ini terdiri atas 11 orang dari unsur atau perwakilan adat, 11 orang dari perwakilan perempuan, dan 11 orang lagi dari perwakilan agama.

"Oleh karena itu mari kita sama-sama mendukung kerja-kerja Panpil, dan secara aktif memberikan masukan, kontribusi, sumbangan pemikiran, ide-ide dan gagasan agar Panpil dapat bekerja secara optimal dan menghasilkan anggota MRPS yang kredibel atau dapat dipercaya," ajaknya.

Apolo menambahkan, anggota MRP merupakan bagian dari pemerintah provinsi yang di dalamnya berlaku UU Otsus. Lembaga pemerintahan pada sebuah provinsi yang tidak diberlakukannya otonomi khusus itu hanya terdiri dari eksekutif dan DPR. Sedangkan dalam provinsi yang diberlakukan Otsus, pemerintahan terdiri dari eksekutif, DPR dan MRP.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perindo Punya Caleg Muda Dengan Gaya Baru

Selasa, 16 Mei 2023 | 21:14 WIB

Golkar Kab. Keerom Resmi Daftarkan 20 Bacalegnya

Minggu, 14 Mei 2023 | 08:18 WIB
X