SENTANI (LINTAS PAPUA) - Sampai Minggu, 14 Mei 2023 malam, sekitar Pukul 19.30 WIT baru 14 partai politik (Parpol) yang resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Jayapura.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri ketika dikonfirmasi wartawan di depan Kantor KPU Kabupaten Jayapura itu mengatakan, keempat belas parpol tersebut yakni, PDIP, NasDem, PKN, Perindo, PAN, PSI, PKS, PKB, Gerindra, Hanura, Demokrat, Golkar, Garuda, PPP, Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Khususnya di Kabupaten Jayapura itu yang sudah mendaftar dan berkas bacalegnya dinyatakan diterima ada 13 parpol, yakni PDIP, NasDem, Perindo, PAN, PSI, PKS, PKB, Gerindra, Hanura, Demokrat, Golkar dan Garuda, partai-partai itu yang sudah mendaftar. Sementara yang lagi antrian untuk proses pendaftaran bacalegnya. Yaitu, PPP, Partai Buruh dan Partai Gelora yang sedang dilaksanakan untuk proses pendaftaran, sedangkan PBB dan Partai Ummat belum datang melakukan proses pendaftaran," terang Daniel Mebri, Minggu, 14 Mei 2023 malam.
Daniel juga menambahkan, terakhir pengajuan bacaleg akan dibuka sampai Pukul 23.59 WIT.
"Kita berharap di akhir pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei ini, proses pendaftaran daripada semua partai politik yang berjumlah 18 parpol ini sudah bisa kami terima dan mereka melakukan proses pendaftaran. Target kami malam ini harus 18 partai sudah mendaftar dan kalau tidak sampai 18 partai, maka kita menunggu petunjuk dari pimpinan kita ditingkat atas. Yakni, KPU provinsi dan Pusat," cetusnya.
"Intinya kami menunggu sampai jam 11.59 malam ini. Terkait dengan dua partai yaitu, Demokrat dan PKB yang telah mendaftar kemarin. Namun ada kekurangan yang mereka belum lengkapi dan itu sudah dilengkapi pada hari ini mereka kembali sudah mendaftar," pungkas Daniel Mebri.
Sebagaimana berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, ada beberapa kegiatan tahapan pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.
Antara lain pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Kemudian, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari 15 Mei-23 Juni 2023.
Selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian, untuk verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (Irf/ lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Besok akan Dilaksanakan Pelatihan Jurnalis Warga dan Literasi Digital di Distrik Nimboran
Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan Tower BTS Non 3T Bakti Kominfo, Masyarakat Dilatih Menjual Pulsa
Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Kabupaten Jayapura Targetkan Raih 10 Kursi
Bacaleg PPP Rata Rata Millenial, Targetkan 5 Kursi DPRD Kabupaten Jayapura