Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jayapura Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Politik

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Suasana Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jayapura di Hotel Horex Sentani pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Viktor Done / lintaspapua.com)
Suasana Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jayapura di Hotel Horex Sentani pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Viktor Done / lintaspapua.com)

SENTANI (LINTAS PAPUA) - Menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Jayapura terus melakukan Pendidikan Politik kepada masyarakat sebagai peserta pemilih

Berbagai perwakilan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan, Pemuda dan Agama di undang oleh KPU guna mengikuti Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jayapura di Hotel Horex Sentani pada Rabu, 12 Oktober 2022

Baca Juga: Gandeng Telkom, Kitong Bisa Foundation Kembangkan Aplikasi sebagai Wadah Penyampaian Aspirasi Kebijakan

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, Kepada Media ini dirniya  menyampaikan, dilakukan Pendidikan Politik ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2022, sehingga dilakukanlah Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda dan Agama.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri,  saat diwawancara.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, saat diwawancara. (Viktor Done / lintaspapua.com)

Lanjut, harapan dilakukan Sosialisasi Pendidikan Politik ini agar semua lembaga pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura dapat turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada nantinya,karena mereka sudah dibekali dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Terdapat 9 perwakilan lembaga yang ikut mengambil bagian dalam Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan yakni, HIMAPURA, HIMAGRINA, HIMPAS, HPPMTM, KNPI, GAMKI, GMKI, HMI dan PMKRI. semuanya ini merupakan organisasi yang ada di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga: Doakan dan Sukseskan Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Papua, Dimulai 24-30 Oktober 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4.Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X