• Selasa, 26 September 2023

KPU Sarmi Buka Rekruitmen Anggota PPK dan PPS

- Minggu, 20 November 2022 | 17:22 WIB
Anggota KPU Sarmi, Harris Karubaba, saat berbicara dalam sosialisasi di wilayah Distrik Bonggo dan Bonggo Timur (15/11/2022). (KPU Sarmi)
Anggota KPU Sarmi, Harris Karubaba, saat berbicara dalam sosialisasi di wilayah Distrik Bonggo dan Bonggo Timur (15/11/2022). (KPU Sarmi)

SARMI (LINTAS PAPUA)  -  Sosialisasi PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi melaksanakan Acara kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIAKBA dalam rangka Rekruitmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten Sarmi Papua selama 3 hari di beberapa kluster wilayah yaitu 15 November di Distrik Bonggo, 16 November Pantai Timur bagian barat untuk distrikdistrik di wilayah pantai timur dan 17 November di distrik Sarmi Kota dilaksanakan gabungan untuk 6 Distrik yakti Apawer Hulu, Tor Atas, Sarmi Selatan, Pantai Barat, Sarmi Selatan, Sarmi Timur dan Distrik Sarmi.

Acara secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Sarmi, Victor Ruwayari mewakili ketua KPU Sarmi sementara dinas luar. 

 

Dalam sambutannya berharap dukungan pemerintah Kabupaten Sarmi dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Sarmi, pihaknya berharap masyarakat yang belum memiliki E KTP nantinya harus segera melakukan perekaman di Kantor Dukcapil Kabupaten Sarmi sebab pada saat melamar sebagai PPK,PPS hingga KPPS dan Pantarlih harus berbasis NIK dan dilaksanakan secara Online menggunakan Internet. Barangkali di fasilitas jaringan internet di kantor kantor distrik bisa dimanfatkan oleh pelamar.

"Dan apabila daerah terbatas jaringan internet para pelamar bisa berkonsultasi ke Helpdesk KPU Kabupaten Sarmi,"  jelasnya.

dapat diakses di www.siakba.kpu.go.id dan dasar Hukumnya PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
dapat diakses di www.siakba.kpu.go.id dan dasar Hukumnya PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (KPU Sarmi)

Sementara itu Komisioner Kabupaten Sarmi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih dan SDM, Haris Karubaba, S.IP.,  yang bertindak selaku Narasumber mengungkapkan bahwa masa pendaftaran akan segera dibuka pada tanggal 20 November sampai dengan 29 November 2022 untuk PPK/PPD, sementara PPS akan dibuka dari tanggal 18 Desember sampai dengan 18 Januari 2023.

Jadi proses pemilihan perekrutan kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya secara manual namun saat ini dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, dapat diakses di www.siakba.kpu.go.id dan dasar Hukumnya PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

persyaratan;

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita- cita proklamasi 17 agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS,dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba ;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melalukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Selain itu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan;

Tidak dijatuhi sangsi atau pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau dewan Kehormatan penyelenggara pemilu; dan

Tidak berada dalam Ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X