"Secara teknis Pemilu 2024 memang sudah dirancang untuk sistem proporsional terbuka, dan semua penyelenggara pemilu sudah berbenah diri untuk bekerja lebih baik," kata Itok melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia sejak 2009, lanjut Itok, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik dan parpol yang berwenang menentukan anggota legislatif yang berhak duduk di parlemen.
"Maraknya politik uang sebenarnya sudah diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengawasan tersebut juga sudah semakin ketat, namun ketika penerapan proporsional tertutup justru politik uang terjadi di internal parpol yang sulit terendus," tuturnya.

Terkait dengan pengajuan permohonan uji materi atau judicial review sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu, Itok optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Menurut saya peluangnya sangat kecil permohonan judicial review itu dikabulkan oleh MK karena beberapa kali diajukan selalu gagal," ucapnya.
Itok menilai pelaksanaan sistem pemilu secara proporsional terbuka lebih demokrasi, karena partai politik dituntut lebih dinamis untuk mendapatkan perolehan suara, namun tantangan kader parpol juga sangat berat.
"Masing-masing memang memiliki keuntungan dan kelemahan baik proporsional terbuka maupun tertutup, namun semuanya tetap berpotensi rawan politik uang," tutur mantan Komisioner KPU Jember itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan kajian terkait pemilu legislatif sistem proporsional terbuka dan tertutup untuk disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
Artinya, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, melainkan bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"KPU ini kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
Artinya, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, melainkan bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"KPU itu kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.***
Artikel Terkait
Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro Ingatkan Wartawan dan Media Untuk Menjaga Netralitas Hadapi Pemilu 2024
Dukung Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jayapura Buka Rekrutmen PPD
Tokoh Adat Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu dan Tolak Anies Tidak Tepat
Inilah Hasil Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Dukung Suksesnya Pemilu Hingga Pj Bupati Mappi, Michael Gomar Cek Kesiapan Gedung KPUD Usai Direnovasi
Seri Politik Pesan Pembersihan Pemilu 2024 dan Dagang Internasional di Papua, Oleh : Dr. Rafael Kapura
KPU Paniai Lantik 120 Panitia PPD Untuk Sukseskan Pemilu 2024
KPU Sarmi Gelar Seleksi Calon PPS Pemilu 2024
KPU RI Himbau Semua Pihak Pandang Pemilu 2024 Sebagai Sarana Pemersatu Bangsa
[CEK FAKTA] Pemerintah Cetak Ribuan KTP WNA Cina untuk Pemilu 2024