Sebagian Catatan Kuasa Hukum RDA Terkait Awal Kejadian Hingga Upaya Damai

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:04 WIB
MATHEUS MAMUN SARE, S.H selaku Kuasa Hukum (RDA)
MATHEUS MAMUN SARE, S.H selaku Kuasa Hukum (RDA)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Kasus Penganiyaan yang menjerat pemuda berinisial (RDA) terhadapat seorang perempuan berinisial (AR) yang terjadi di Wilayah Abepura (19/3/2023).

Dalam pelaporan yang telah di lakukan oleh (AR) di polsek abepura yang menjerat (RDA), dalam unsur pidana dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Kuasa Hukum ,Matheus Mamun Sare, S.H, selaku pengacara (RDA) menyampaikan kronologi yang terjadi yang menimpan klien mereka (RDA) kepada awak media yang bertempat di Jayapura, Jumat (24/3/2023).

Matheus menjelaskan dalam berita yang beredar mengenai kasus penganiyaan yang di lakukan oleh klien mereka terhadap Pelapor (AR) dalam penjelasannya " Benar adanya pertemuan yang di lakukan klien kami ( RDA) dengan (AR) yang bertempat di sekitar lokasi Final DBL Papua pada Minggu malam," Katanya.

Matheus memberikan keterangan lagi bahwa Pertemuan yang terjadi ini akibat dari adanya chatingam WhatsApp yang di lakukan pelapor (AR) kepada (RDA) yang mengatakan Pelapor ingin bertemu dan berbicaran dengan klien kami,

"Pertemuan ini berlangsung di dalam mobil yang di kendarai oleh klien kami dan kemudian mengingat bensin yang berkurang, klien kami mengajak pelapor untuk menemani klien kami ke SPBU di padang bulan sambil berbincang di dalam mobil kemudian sesampainya di karenakan banyaknya kendaraan yang mengantri, pelapor dan klien kami keluar dari dalam mobil, saat di luar klien kami mengatakan bahwa dia sudah memiliki pacar baru karena mendengar hal itu klien kami di tampar oleh pelapor,"Ungkapnya.

Matheus menambahkan bahwa "Tidak benar adanya klien kami melakukan tindak penganiyaan kepada pelapor yang seperti pada pasal yang di tuduhkan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang menjadi korban sebenarnya disini klien kami karena di saat pertemuan berlangsung yang awalnya klien kami di tampar di SPBU Padang bulan ,setelah selesai isi bensin.

"Klien kami dan Pelapor kembali ke areal pertandingan Bola Basket, namun dalam perjalanan di dalam mobil Klien kami hanya bicara sendiri karena Pelapor sepertinya sudah malas untuk bicara, dan kemudian di Parkiran Fakultas Kedokteran Uncen pelapor dan klien kami kembali mengobrol di kerenakan pelapor ingin kembali menjalani hubungan asmara tetapi klien kami sudah memiliki pacar baru, kemudian pelapor kembali nempar pipi klien sebanyak 2x  dan klien kami merasa tidak membalas perlakuan yang di lakukan pelapor,"Tuturnya.

Metheus menyampaikan kepada awak media dari hasil penyampain (RDA) " Akhirnya Klien kami memegang tangan kanan Pelapor dan menyampaikan kepada Pelapor tenang saja, tidak usah mengamuk dan marah-marah, selanjutnya Klien kami berusaha menenangkan Pelapor di dalam mobil dengan cara memeluk, akan tetapi Pelapor tetap mengamuk dan merontah.

"Sehingga tanpa sadar dan tanpa sengaja dugaan jari tangan kiri Klien kami mengenai dahi kanan Pelapor, setelah kejadian tersebut sebelum pulang, Klien kami sempat menawarkan kepada Pelapor untuk diantar pulang, namun Pelapor tidak mau, dengan alasan Pelapor tidak mau diantar pulang, karena sudah malam sehingga takut dimarah sama Ayah Pelapor. Mengingat juga hubungan mereka baik selama ini," jelasnya.***

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GKIP Klasis Wanggar Gelar RAKERSIS Ke I

Rabu, 5 April 2023 | 08:22 WIB
X