Bongkar Sindikat Curanmor Antar Daerah, Polres Jayapura Ringkus 5 Tersangka

E J
- Kamis, 28 Juli 2022 | 07:13 WIB
WhatsApp Image 2022-07-27 at 23.57.52
WhatsApp Image 2022-07-27 at 23.57.52

SENTANI (LINTAS PAPUA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura kembali berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di daerah itu.

Sindikat curanmor antar daerah ini terdiri dari empat orang eksekutor dan satu lagi sebagai penadah atau pembeli.

Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK., saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu 27 Juli 2022.

"Jadi, kedua kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang berhasil kami ungkap itu terjadi di tempat, waktu dan dengan pelaku yang berbeda. Kenapa kita sebut sindikat curanmor antar daerah, karena sepeda motor yang dicuri para pelaku ini di Kabupaten Jayapura, tetapi penadah atau pembeli menerima di Kota Jayapura. Kemudian, para pelaku ditangkap di Kabupaten Yalimo bersama barang bukti," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen.

Lanjut Kapolres Fredrickus menjelaskan, saat ini pihaknya berhasil membongkar dua kasus curanmor. Yakni, yang pertama terjadi pada Jumat, 15 Mei sekitar jam 04.00 WIT, di BTN Puskopad Sentani. Sedangkan, untuk tindak pidana penadahannya terjadi pada 28 Mei 2022, di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dengan para pelaku berinisial FP (20), WA (26) dan TM (19) sebagai penadah.

Kronologis kejadian, pada tanggal dan waktu yang disebutkan diatas, korban memarkir sepeda motornya di depan teras rumah. Saat itu, pelaku yang berjumlah dua orang dengan inisial FP dan WA memantau situasi dari depan rumah tersebut. Setelah motor tersebut berada di luar rumah, pelaku FP menendang motor itu hingga kancingan starnya terlepas, kemudian FP mendorongnya.

Selanjutnya, pelaku WA memotong kabel pada motor tersebut dan menyambungkan kabel hingga sepeda motor tersebut dapat hidup mesinnya. Setelah itu, para pelaku pergi kearah Abepura membawa motor hasil curian tersebut.

Sedangkan untuk kronologis kejadian kasus curanmor kedua itu terjadi pada Selasa, 19 Juli 2022 sekitar jam 04:00 WIT, di Jalan Youmakhe - Pasar Baru tepatnya di Belakang Gereja El Roy Sentani. Di tanggal dan jam yang disebutkan diatas, korban terbangun dari tidurnya untuk melaksanakan shalat subuh.

Namun saat hendak mengambil air wudhu di luar rumah, korban melihat dua unit motornya yang terparkir di garasi rumah sudah tidak ada atau raib di gondol para pelaku curanmor.

Motor hilang tersebut, dicuri oleh tersangka atas nama MH, AW dan OH dengan cara menendang atau merusak kunci stang stir motor, yang kemudian MH menyambungkan kabel kontar motor tersebut setelah itu para pelaku membawa kabur motor yang dicuri. Adapaun motor yang dicuri adalah 1 unit motor Honda CRF dan 1 unit Honda Beat Street.

“Para pelaku baik yang mencuri tetapi juga yang menadah akan dikenakan hukuman 4 – 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP,” sebut Kapolres Jayapura.

Menurutnya, para pelaku dan penadah, baik di kasus yang pertama dan kedua dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kejaksaan. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas perkarara, dan menurut rencana pada Haru Jumaat (29/07) akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan negeri. (Irf / lintaspapua.com)

Editor: E J

Terkini

Suasana Perayaan Natal di Paroki Bilogai Intan Jaya

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:27 WIB
X