SENTANI (LINTAS PAPUA) - Permasalahan yang terjadi antara Pemerintah dan Masyarakat Adat, itu terjadi karena tidak disahkan undang - undang ( UU ) Perlindungan Masyarakat Adat, karena bagi masyarakat adat UU itu merupakan dasar Negara mengakui keberadaan Masyarakat Adat, Negara ada karena masyarakat adat bukan Masyarakat Adat ada karena Negara.
Hal itu disampaikan oleh Adi Purwadi, pada Selasa, 25 Oktober 2022, saat sarasehan KMAN VI berlangsung di Kampung Homfolo Distrik Ebungfauw Kabupaten Jayapura, baginya banyak kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga selalu ada perlawanan, padahal notabene itu adalah perlawanan masyarakat adat mempertahankan hak mereka.
Masyarakat Ada terkadang dianggap musuh Negara dan penghambat pembangunan padahal Masyarakat Adat sangat mendukung pembangunan karena pastinya demi kesejahteraan masyarakat Adat itu sendiri, namum yang sangat disesalkan terkadang ada kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat, itu yang terkadang sangat sulit untuk dilawan karena Masyarakat Adat tidak mempunyai dasar hukum.
Lanjut, Adi menjelaskan, terkadang Pemerintah bersama investor awalnya baik - baik saja terhadap Masyarakat Adat, telah dibuat kesempatan bersama, namun lama-kelamaan Masyarakat Adat mulai diabaikan entah karena kurangnya sumber daya manusia atau ada hal lain yang tidak dikehendaki oleh Investor, sehingga Pemerintah hadir lebih berpihak kepada Investor.
:hal itu yang sangat sulit dilawan karena Investor menggunakan undang - undang yang sah di Negara ini, sedangkan Masyarakat Adat harus lawan menggunakan apa ?, Kan undang - undang kita belum disahkan", tutur Adi.
Adi, menambahkan contoh Kasus di daerah Banyuwangi Jawa Timur, ada Tambang Emas Tumpang Pitu , sebenarnya masyarakat tidak menghendaki itu, namun mereka sadar tidak mungkin itu ada jika tak ada ijinnya, oleh karena itu mereka tidak bisa melawan dengan kearifan lokal mereka, karena akan terjadi konflik horizontal, sedangkan Pemerintah hadir dengan dasar hukum yang sah dan lebih memihak kepada investor.
"Maka Pemerintah jangan salahkan Masyarakat Adat jika tidak mengakui keberadaan Negara, tidak adanya undang-undang itu berarti negara tidak mengakui Masyarakat Adat, saya kira Masyarakat Adat sudah cukup adil " , tutup Adi. ( Viktor Done / lintaspapua.com )
Artikel Terkait
Samuel Tabuni Jajaki Kerjasama International University of Papua dengan Ariel University of Israel
SSB Timika Putra Menjadi Lawan Ketiga Papua Football Academy Binaan Freeport Indonesia
Kontingen Peserta KMAN VI Asal Tanah Luwu Disambut KKSS dan KKLR Papua
Kasus Gagal Ginjal Akut atau GGAPA Meningkat, Komisi Informasi Papua Minta SE Kemenkes Disosialisasikan
Soroti Porsi Belanja Pendidikan di Tanah Papua, Filep Wamafma : Prioritaskan Hak OAP
Antusias Praja IPDN Provinsi Papua mengikuti Sosialisasi Program JKN
Inilah Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 Oleh DPD KNPI Papua, Pasang dan Meriahkan Media Sosial
DPD KNPI Papua Untuk Rakyat, Siap Gelar Lomba Lemon Nipis, Suling Tambur dan Turnamen Sepakbola , Ayo Daftar
Kenius Kogoya Raih Program Doktor, Disertasinya Terkait Keberhasilan PON XX Papua dan Berdampak Positif
Gubernur Papua, Lukas Enembe Pastikan Keluarga Kooperatif dengan Kedatangan Ketua KPK