• Kamis, 21 September 2023

Catatan KMAN VI 2022 : 105 Hutan Adat Seluruh Indonesia Telah di Akui Oleh Negara

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:37 WIB
Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said (tengah baju putih) dan beberpara Pembicara lain pada Serasehan yang di lakukan di Kampung Yokiwa. (Official KMAN VI 2022)
Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said (tengah baju putih) dan beberpara Pembicara lain pada Serasehan yang di lakukan di Kampung Yokiwa. (Official KMAN VI 2022)


SENTANI (LINTAS PAPUA) -  Kementerian Lingkungan Hidup dana Kehutanan menegaskan bahwa sekitar 105 Hutan Adat di Seluruh Indonesia Keberadaannya telah di akui oleh Negara.


Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said , saatenyampaiakan materi, pada Serasehan pertama Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa Distrik Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Pastikan Keluarga Kooperatif dengan Kedatangan Ketua KPK
" Ada 105 Hutan adat yang sudah di akui atau di sahkan pemerintah , melalui kementerian KLHk ." Ungkap Muhammad Said Selasa, (25/10/2022).


Pengakuan Hutan Adat oleh KLHK ujar Muhammad Said , di Papua terdapat 7 hutan Adat yang telah di sahkan oleh Pemerintah yakni 6 Hutan Adat terdapat di Papua yakni di Kabupaten Jayapura , sementara 1 Hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten teluk Bintuni .


" Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat , 6 di Papua Kabupaten Jayapura dan 1 di Papua Barat Kabupaten teluk Bintuni" ujar Muhammad Said .


Muhammad Said menegaskan Wilayahyang telah di tetapkan sebagai Hutan Adat maka para korporasi dan pemegang ijin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat di maksud.

Baca Juga: Catatan KMAN VI 2022 : Sarasehan di Obhe Bambar Bahas RUU Masyarakat Adat
Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK mengharapkan bahwa rekomendasi- rekomendasi Yaang di hasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan Masyarakat Adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan Masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.


" Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat" tutupnya. (Nesta -MC KMAN VI)

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ENVISION Mendorong Pemberdayaan 50 BUMDes di NTT

Senin, 14 Agustus 2023 | 23:07 WIB
X